Lembaga Pendidikan dan Pelatihan SukabumiStudy Center (LP2SSC) didirikan dibawah Yayasan Sukabumi Study Center berdasarkan Akta Notaris Marah Hasyir S.H No.4 tanggal 24 Desember 2006 didirikan oleh Bapak Fajar Laksana dan Nyonya Inne Ariefianty. Kemudian mendapatkan Izin Menyelenggarakan Kursus LP2SSC dari Dinas P & K Kota Sukabumi No. 421.9/1200/Bud & PLPSP/ 2008. Kemudian mendapatkan izin lembaga Latihan Kerja LP2SSC dari Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Penanggulangan Bencana No.560/748/Dinsostek PB/2009.
Selanjutnya, terjadi perubahan Akta yayasan SSC (Sukabumi Study Center) pada tahun 2017 oleh Akta Notaris Putri Permata Hati S.H M.Kn dengan No. Akta 38 tanggal 28 februari 2017 yang kemudian juga dilakukan perubahan Izin Penyelenggaraan Kursus dengan mendapatkan Izin Operasional Penyelenggaraan Kursus LP2SSC oleh Pemerintah Kota Sukabumi melalui Surat Keputusan Dinas P & K Nomor : 421.9 / 337 / Kep. Kadis P dan K / XII / 2018 dengan Jenis Rumpun Pendidikan Kursus Bahasa Inggris, Bahasa Arab dan Komputer yang dipimpin oleh Ibu Hj. Inne Ariefianty. Kemudian, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 3574/G4/KL/2009 Tahun 2009 telah memberikan Nomor Pokok Sekolah Nasional dalam bentuk Sertifikat NPSN No.K9980973 yang diberikan kepada LKP LP2SSC.
Awal pendiriannya, Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Sukabumi Study Center (LP2SSC) merupakan Lembaga Pendidikan Non Formal (Pendidikan Luar Sekolah) yang diselenggarakan oleh masyarakat (Diklusemas) seperti yang telah ditetapkan dalam UU pasal 103 ayat (1) PP No. 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan bahwa Kursus dan Pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat dalam rangka untuk mengembangkan Kepribadian Profesional dan untuk meningkatkan Kompetensi Vokasional dari peserta didik.
Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Sukabumi Study Center (LP2SSC) merupakan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan yang menyiapkan Generasi Muda terampil sebagai tenaga kerja siap pakai yang dibutuhkan oleh pasar tenaga kerja saat ini. LP2SSC memiliki komitmen untuk selalu memberikan mutu pendidikan dan Pelatihan terbaik dan pelayanan prima, hal ini dilakukan antara lain dengan senantiasa menerapkan Kurikulum yang solid, dan berbasis Kompetensi.
Kemajuan suatu bangsa bukan ditentukan oleh kekayaan sumber daya alamnya, melainkan oleh kekayaan sumber daya manusianya. Maka, kami Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Sukabumi Study Center siap membantu meningkatkan Budaya Belajar dan membangun karakter generasi yang siap mengahadapi perkembangan dan kemajuan teknologi di era modernisasi saat ini.
Aspek Legalitas
Akta Notaris Marah Hasyir S.H No.4 tanggal 24 Desember 2006.
Izin menyelenggarakan Kursus LP2SSC (Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Sukabumi Study center) dari Dinas P& K Kota Sukabumi No. 421.9/1200/Bud & PLPSP/ 2008.
Izin lembaga Latihan Kerja LP2SSC dari Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Penanggulangan Bencana No.560/748/Dinsostek PB/2009.
Surat Keputusan Kepala badan Penelitian dan Pengembangan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 3574/G4/KL/2009 Tahun 2009 telah memberikan Nomor Pokok Sekolah Nasional dalam bentuk Sertifikat NPSN No.K9980973 yang diberikan kepada LKP LP2SSC.
Perubahan Akta Yayasan SSC (Sukabumi Study Center) pada tahun 2022 oleh Akta Notaris Faber, S.H dengan No. 07 pada tanggal 22 Agustus 2022.
Izin Operasional Penyelenggaraan Kursus LP2SSC oleh Pemerintah Kota Sukabumi melalui Surat Keputusan Dinas P&K Nomor : PK.03.01.03.01/1443/Dikbud/VIII/2023.
Nomor Induk Berusaha dari Pemerintah Republik Indonesia melalui Lembaga Online Single Submission (OSS) dengan NIB : 1296000320652.
Visi & Misi LP2SSC
Visi
Menjadi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Terbaik Dibidang Bahasa Inggris, Bahasa Arab, dan Bahasa Jepang Serta Keahlian Lainnya Yang Dibutuhkan Oleh Masyarkat Untuk Bisa Bersaing di Era Global.
Misi
1. Mendidik dan melatih siswa agar memiliki kemampuan berbahasa Inggris yang baik dan benar. 2. Mendidik dan melatih siswa agar memiliki kemampuan berbahasa Arab yang baik dan benar. 3. Mendidik dan melatih siswa agar memiliki kemampuan berbahasa Jepang yang baik dan benar.. 4. Mendidik dan melatih siswa agar memiliki kemampuan kompetensi dan keahlian serta keterampilan lainnya yang sangat dibutuhkan oleh pasarntenaga kerja